Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut, tugas dan fungsi BPBD Kabupaten adalah sebagai berikut :
BPBD Kabupaten Garut mempunyai tugas :
- menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan;
- menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat
- dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPBD Kabupaten Garut dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomot 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut usunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Garut terdiri atas :
- Kepala Pelaksana;
- Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahkan :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Perencanaan dan Program.
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahkan :
- Seksi Pencegahan; dan
- Seksi Kesiapsiagaan.
- Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan :
- Seksi Kedaruratan; dan
- Seksi Logistik.
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan :
- Seksi Rehabilitasi; dan
- Seksi Rekonstruksi
Tujuan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut adalah untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana diantaranya sbb : Terwujudnya Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Lestari dan Berkelanjutan, sedangkan tujuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Terwujudnya Kabupaten Garut yang tanggap, tangkas dan tangguh bencana.
Sasaran dari RPJMD adalah Meningkatnya Ketangguhan Terhadap Bencana, sedangkan sasaran Sasaran Renstra (IKU Kepala Perangkat Daerah adalah Meningkatnya kapasitas dalam pengurangan risiko bencana.