Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kabupaten Garut

“BPBD SIAP MELAYANI MASYARAKAT SETIAP SAAT”.

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN GARUT

Previous slide
Next slide

Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Tim pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut adalah tim yang sesuai DPA pada Kegiatan Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2024.

Metode Pengumpulan Data
Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner manual dan kuesioner
online yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut yaitu :
1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam
memberikan pelayanan.
8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan
pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Lokasi Pengumpulan Data
Lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan di lokasi unit
pelayanan pada waktu jam layanan sedang sibuk. Sedangkan pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan di tempat yang telah disediakan. Dengan cara ini penerima layanan aktif melakukan pengisian sendiri atas himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan. Adapun kuesioner online dapat diakses dimana dan kapan pun.

Untuk membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala
atau melihat perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik diperlukan survei secara periodik dan berkesinambungan. Hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, sebagai bahan pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik serta melihat kecenderungan (tren) layanan publik yang telah diberikan penyelenggara kepada masyarakat serta kinerja dari penyelenggara pelayanan publik. Tren tingkat kepuasan penerima layanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut.

Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Juli hingga November 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut:
● Pelaksanaan pelayanan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Baik dengan nilai SKM 80,67. Nilai SKM Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut menunjukkan peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan public dari tahun 2020 hingga 2024, kecuali pada tahun 2022 terjadi penurunan nilai dikarenakan adanya wabah covid-19 yang mempengaruhi pelayanan kepada Masyarakat secara langsung.
● Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu prosedur layanan, penanganan pengaduan, serta waktu pelayanan.
● Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Biaya/tarif mendapatkan nilai tertinggi 4 dari unsur layanan, dan unsur Sarana dan Prasarana mendapatkan nilai tertinggi berikutnya yaitu 3,56.

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN GARUT

Previous slide
Next slide

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik  di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut adalah dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut. Disamping itu data Survei Kepuasan Masyarakat dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong bagi penyelenggara pelayanan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Berdasarkan analisa terhadap hasil pengolahan survei kepuasan masyarakat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

  • Ruang lingkup penyusunan survei kepuasan masyarakat ini, adalah pelayanan yang meliputi:
    a. Layanan Informasi Rawan Bencana;
    b. Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana;
    c. Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana;
    d. Layanan Pendistribusian Logistik; dan
    e. Layanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.

2. Pada tahun 2023 dilaksanakan survei pada periode Januari s/d Juni, dengan nilai survei indeks kepuasan masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut seperti pada slide diatas.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut,
menggunakan metode survei periodik, yakni survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (semester) atau 1 (satu) tahun. Penyelenggara pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut melaksanakan penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat setiap 1 (satu) tahun sekali.

Survei ini bersifat komprehensif dan hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, hasil survei dipergunakan untuk bahan kebijakan terhadap pelayanan publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut dan melihat kecenderungan (trend) layanan publik yang telah diberikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut.

Dalam melakukan survei kepuasan masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut menggunakan metode survei secara periodik dan pendekatan metode kualitatif dengan pengukuran menggunakan Skala Likert. Skala Likert adalah suatu skala psikometrik yang umum digunakan dalam kuesioner (angket), dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survei.

Objek yang diteliti yakni persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan/saran/masukan, sarana dan prasarana. Unit analisisnya adalah masyarakat yang terdampak bencana di Kabupaten Garut yang disurvei atau mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut.

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN GARUT

Previous slide
Next slide

Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Tim pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut adalah tim yang sesuai DPA pada Kegiatan Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2024.

Metode Pengumpulan Data
Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner manual dan kuesioner
online yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut yaitu :
1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam
memberikan pelayanan.
8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan
pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan di lokasi unit
pelayanan pada waktu jam layanan sedang sibuk. Sedangkan pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan di tempat yang telah disediakan. Dengan cara ini penerima layanan aktif melakukan pengisian sendiri atas himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan. Adapun kuesioner online dapat diakses dimana dan kapan pun.

 

Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Juli hingga November 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut:
● Pelaksanaan pelayanan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Baik dengan nilai SKM 80,67. Nilai SKM Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut menunjukkan peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan public dari tahun 2020 hingga 2024, kecuali pada tahun 2022 terjadi penurunan nilai dikarenakan adanya wabah covid-19 yang mempengaruhi pelayanan kepada Masyarakat secara langsung.
● Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu prosedur layanan, penanganan pengaduan, serta waktu pelayanan.
● Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Biaya/tarif mendapatkan nilai tertinggi 4 dari unsur layanan, dan unsur Sarana dan Prasarana mendapatkan nilai tertinggi berikutnya yaitu 3,56.

SITUS TERKAIT

BPBD KABUPATEN GARUT

SITUS TERKAIT

BPBD KABUPATEN GARUT

Hallo, ada yang bisa kami bantu?