Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kabupaten Garut

Kajian Bencana Kekeringan Tahun 2023 di Kabupaten Garut

Kabupaten Garut merupakan salah satu dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang mempunyai tingkat potensi rawan bencana yang tinggi. Tercatat Kabupaten Garut menempati urutan 96 sebagai kabupaten dengan tingkat kerawanan bencana kelas risiko tinggi untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia dan urutan 4 untuk Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Buku Indeks Risiko Bencana 2022 yang diterbitkan oleh BNPB.

Secara geografis Kabupaten Garut terletak pada koordinat 6°56’49” – 7°45’00” Lintang Selatan dan 107°25’8” – 108°7’30” Bujur Timur. Dikarenakan posisinya yang strategis, Kabupaten Garut menjadi daerah penyangga bagi pengembangan wilayah Jawa Barat. Selain itu, Kabupaten Garut juga mempunyai kedudukan yang strategis yang dilalui oleh Jalan Nasional untuk masyarakat yang ingin melintasi menuju Jawa Timur ataupun Jakarta hussar bagi pemudik dan wisatawan.

Dengan melihat kondisi Kabupaten Garut yang memiliki kerentanan yang tinggi terhadap bencana, baik alam, non-alam, maupun sosial yang mengancam Kabupaten Garut dibutuhkan usaha keras untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dan mencakup setiap segi kehidupan, baik ekonomi, sosial, maupun pendidikan.

Salah satu kejadian bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Garut adalah kekeringan. Berdasarkan kejadian pada tahun sebelumnya, kekeringan ini terjadi karena musim kemarau yang panjang sehingga sumber mata air dan muka air tanah menurun karena tidak ada suplai air ke dalam tanah. Oleh karena itu, perlu disusun strategi penanganan bencana untuk mencegah dampak dari kekeringan.

  • Dasar Hukum

            Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana ini, dilandasi oleh dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945, pada Pembukaan Alinea ke-4;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut; dan
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  • Maksud dan Tujuan

Maksud dari kajian ini adalah untuk mengkaji potensi, dampak, kebutuhan, serta strategi penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Garut. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan pengamanan ketupat lodaya ini adalah sebagai berikut:

  • Menghindari dampak yang mungkin terjadi akibat kekeringan; dan
  • Menanggulangi kejadian bencana kekeringan yang sudah terjadi.

POTENSI DAN KEJADIAN BENCANA KEKERINGAN DI WILAYAH KABUPATEN GARUT

  • Prakiraan Musim Kemarau Tahun 2023

Berdasarkan Buku Prakiraan Musim Kemarau 2023 Provinsi Jawa Barat terbitan Stasiun Klimatologi Jawa Barat BMKG, awal Musim Kemarau 2023 di Jawa Barat diperkirakan berkisar antara bulan Maret hingga Juli 2023. Wilayah Kabupaten Garut sendiri diperkirakan akan mulai memasuki Musim Kemarau pada bulan Mei-Juni dan puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada bulan Agustus, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Awal Musim Kemarau Dasarian I-III Mei 2023 Beberapa wilayah yang diperkirakan memasuki Musim Kemarau pada Dasarian I-III Mei 2023 adalah sebagian kecil Garut bagian barat daya, Garut bagian tengah, timur, dan barat laut;
  2. Awal Musim Kemarau Dasarian I-III Juni Melingkupi wilayah Garut bagian barat daya dan sebagian kecil Garut bagian selatan.
Peta prakiraan awal musim kemarau Jawa Barat Tahun 2023, Sumber: BMKG, 2023

Puncak musim kemarau di Kabupaten Garut diperkirakan terjadi pada bulan Agustus untuk sebagian besar wilayah Kabupaten Garut bagian tengah dan selatan, serta pada bulan Juli untuk sebagian wilayah Kabupaten Garut bagian utara.

Peta prakiraan puncak musim kemarau Jawa Barat Sumber: BMKG, 2023

Potensi Dampak Bencana Kekeringan

Dalam rangka persiapan menghadapi bencana kekeringan tahun 2023 di Kabupaten Garut, BPBD Kabupaten Garut telah melakukan upaya-upaya persiapan yang diperlukan, salah satunya melakukan penghimpunan data potensi dampak bencana kekeringan yang diperoleh dari pengumpulan data pada  tahun sebelumnya.

Peta bahaya dan risiko kekeringan Kabupaten Garut Sumber: BNPB, 2022
Peta bahaya dan risiko kekeringan Kabupaten Garut Sumber: BNPB, 2022

Berdasarkan Inarisk yang dikeluarkan olen BNPB, seluruh wilayah Kabupaten Garut termasuk ke dalam indeks bahaya kekeringan dengan kategori tinggi dan indeks risiko kekeringan dengan kategori sedang sampai dengan tinggi.

Data Potensi Dampak Bencana Kekeringan Tahun 2021

Berdasarkan rekapitulasi jumlah desa terdampak, Kecamatan Cilawu berada diperingkat pertama dengan jumlah desa terdampak sebanyak 18 desa, diikuti oleh Kecamatan Cisurupan sebanyak 16 desa, lalu Kecamatan Balubur Limbangan dan Kadungora sebanyak 14 desa. Adapun untuk rekapitulasi jumlah jiwa terdampak, Kecamatan Balubur Limbangan melaporkan jumlah jiwa terbanyak sebanyak 58.415 jiwa diikuti oleh Kecamatan Banyuresmi sebanyak 44.383 jiwa, dan Kecamatan Cilawu sebanyak 43.794 jiwa.

Rekapitulasi perkiraan jumlah kebutuhan air (liter per hari) menunjukkan Kecamatan Balubur Limbangan menempati urutan teratas dengan jumlah kebutuhan air sebanyak 4.673.200 Liter/Hari, diikuti oleh Kecamatan Banyuresmi sebesar 3.550.640 Liter/Hari, lalu Kecamatan Cilawu sebesar 3.503.520 Liter/Hari.

Rekapitulasi Potensi Jumlah Desa Terdampak Kekeringan

Tahun 2021

No Data Found

Rekapitulasi potensi jumlah jiwa terdampak kekeringan Sumber: BPBD Kabupaten Garut, 2021
Rekapitulasi perkiraan jumlah kebutuhan air (Liter per Hari) Sumber: BPBD Kabupaten Garut, 2021

Selain bencana kekeringan air bersih, sebanyak 5 kecamatan melaporkan data potensi dampak bencana kekeringan lahan pertanian dan perkebunan, yaitu Kecamatan Pakenjeng, Bungbulang, Wanaraja, Karangtengah, dan Pameungpeuk. Perlu diingat bahwa data di dalam laporan ini berasal dari laporan masing-masing kecamatan. Perlu diperhatikan juga bahwa satuan untuk jumlah kebutuhan air adalah Liter per Hari. Perhitungan jumlah kebutuhan air, diperoleh dengan mengkalikan jumlah jiwa terdampak dengan kebutuhan air rata-rata perorangan sesuai SNI 6728.1:2015, Penyusunan neraca spasial sumber daya alam.

Rekapitulasi Data Potensi Dampak Bencana Kekeringan Lahan

Tahun 2021

No Data Found

Data potensi dampak bencana kekeringan lahan tahun 2021 Sumber: BPBD Kabupaten Garut, 2021

Data Potensi Dampak Bencana Kekeringan Tahun 2023

Musim kemarau panjang terjadi pula di tahun 2023, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya kekeringan, dilakukan pendataan terhadap potensi dampak kekeringan seperti pada tabel

Data Potensi Dampak Bencana Kekeringan Tahun 2023, Sumber: BPBD Kabupaten Garut, 2021

Kejadian Kekeringan Tahun Sebelumnya

Melihat catatan kejadian dan laporan kekeringan 3 tahun terakhir, tercatat BPBD Kabupaten Garut telah menerima laporan bencana kekeringan dari enam kecamatan yang terdampak kekeringan Musim Kemarau Tahun 2021 yang juga berpotensi untuk mengalami kekeringan di Musim Kemarau Tahun 2023, yaitu: 1. Kecamatan Cibatu (Kekeringan Air Bersih) 2. Kecamatan Sukawening (Kekeringan Air Bersih dan Kekeringan Lahan) 3. Kecamatan Sukaresmi (Kekeringan Air Bersih) 4. Kecamatan Leles (Kekeringan Air Bersih dan Kekeringan Lahan) 5. Kecamatan Karangpawitan (Kekeringan Lahan), dan 6. Kecamatan Cibiuk (Kekeringan Air Bersih dan Kekeringan Lahan) Dengan rincian lokasi dan jumlah penduduk terdampak Kekeringan Air Bersih dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Data Kejadian Bencana Kekeringan Tahun 2021, Sumber: Pusdalops PB, 2021

Kejadian Kekeringan Tahun 2023

Berdasarkan laporan dari kecamatan, telah terjadi kekeringan di beberapa wilayah, diantaranya sebagai berikut:

  1. Laporan Desa Cintanagara Kecamatan Cigedug Nomor 690/37-Ds/I/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Laporan Bencana Kekeringan dan Permohonan Bantuan Air Bersih;
  2. Laporan Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Nomor 690/005-Kec tanggal 1 Agustus 2023, perihal Laporan Permohonan Air Bersih;
  3. Laporan Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Nomor BC.02.01/472-Kec/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Laporan Rekapitulasi Kekeringan;
  4. Laporan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut Nomor 365/377-Kec/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal Laporan Ancaman Kekeringan;
  5. Laporan Kecamatan Peundeuy Kabupaten Garut Nomot 145/40-Kec tanggal 16 Agustus 2023 perihal Laporan Kekeringan;
  6. Laporan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut nomor 300.3.3.2/473/Trantib/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal Laporan Bencana Kekeringan;
  7. Laporan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut nomor 300.2.3/185-Kec tanggal 21 Agustus 2023;
  8. Laporan Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut nomor BC/337-Kec/2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal Bencana Kekeringan;
  9. Laporan Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut nomor 300.2.1.1/207-Kec/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Bantuan Suplai Air.

STRATEGI PENGANGANAN

Penetapan Status Siaga Darurat

Penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.559-BPBD/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan. Sebelumnya, Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Status Siaga Darurat Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat pun telah diputuskan dengan nomor 360/Kep.405-BPBD/2023.

PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA KEKERINGAN DI WILAYAH KABUPATEN GARUT

PENETAPAN POS KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA KEKERINGAN DI WILAYH KABUPATEN GARUT

Penetapan organisasi posko siaga darurat bencana kekeringan dapat dilakukan melalui aktivasi sistem komandi penanganan darurat bencana kekeringan.Kenaggotaan pos komando dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan.

Optimalisasi TRC dalam Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan data untuk pengkajian cepat pada saat siaga darurat diperlukan Informasi sebagai berikut:

  1. Potensi ancaman bencana terkini berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan;
  2. Kondisi wilayah yang terancam;
  3. Perkiraan penduduk yang terancam, dengan berdasarkan wilayah dan demografi;
  4. Penduduk yang mengungsi/dikarantina (apabila ada), dengan berdasarkan titik lokasi pengungsian/wilayah karantina dan demografi;
  5. Status tingkat pendudukan dan sosial penduduk terancam;
  6. Fasilitas kesehatan dan kesehatan masyarakat di wilayah terancam;
  7. Ketersediaan sarana yang dapat dimanfaatkan (sarana angkutan, sarana penerangan/generator set);
  8. Tindakan awal yang dilakukan oleh masyarakat, relawan, Petugas lokal dan organisasi nin pemerintah di wilayah terancam;
  9. Ketersediaan peta jalur evakuasi;dan
  10. Akses menuju lokasi wilayah yang terancam.

          Adapun pengumpulan data untuk pengkajian cepat pada saat tanggap darurat diperlukan Informasi sebagai berikut:

  1. Kronologis kejadian bencana;
  2. Potensi ancaman bencana ikutan dan susulan;
  3. Wilayah yang terdampak;
  4. Penduduk yang terdampak, dengan berdasarkan wilayah terdampak dan demografi;
  5. Korban, dengan berdasarkan angka kematian, luka, sakit menurus jenis penyakit akibat bencana, belum ditemukan dan hilang, serta penduduk yang terancam tetapi tidak mengungsi;
  6. Penduduk yang mengungsi/dikarantina, dengan berdasarkan titik lokasi pengungsian/wilayah karantina dan demografi;
  7. Kerusakan, yang meliputi: rumah tidak layak huni akibat bencana, prasarana fisik, dan lain-lain;
  8. Status tingkat Pendidikan dan sosial penduduk terdampak;
  9. Ketersediaan sarana yang dapat dimanfaatkan;
  10. Ketersediaan peta jalur evakuasi;
  11. Akses menuju lokasi wilayah terdampak dan tempat pengungsian;
  12. Tindakan awal yang dilakukan oleh masyarakat, relawan, petugas lokal, dan organisasi non pemerintah di wilayah terdampak; dan
  13. Kebutuhan mendesak untuk penanganan darurat bencana.

Penyusunan Rencana Detail (Kontinjensi)

Penyusunan rencana kontinjensi dilakukan untuk mengidentifikasi dan menyusun rencana yang didasarkan pada suatu keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Perencanaan kontinjensi merupakan alat manajemen yang digunakan untuk menganalisa dampak potensi krisis, agar dapat mengatur langkah lebih awal yang tepat untuk menghadapi secara tepat waktu, efektif dan sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak. Rencana kontinjensi terdiri dari penilaian risiko, penentuan kejadian dan skenario kejadian bencana; pengembangan risiko dampak; penetapan tujuan dan strategi tanggap darurat; perencanaan sektoral; serta pemantauan dan tindak lanjut.

Pendistribusian Air Bersih

Pendistribusian air bersih dilakukan untuk menanggulangi secara langsung warga yang terdampak kekeringan. Hingga 13 Agustus 2023 pendistribusian telah dilakukan oleh Dinas Sosial, Polres, PMI, dan masyarakat dengan total terdistribusi 165 juta liter di Desa Cintanagara Kecamatan Cigedug. Untuk mengefisiensi kegiatan distribusi air bersih, perlu dilakukan hal-hal berikut:

  1. Pendataan terhadap warga terdampak dan kebutuhan air bersih;
  2. Inventarisir sumber air bersih yang dapat didistribusikan;
  3. Inventarisir ketersediaan sarana dan prasarana untuk pendistribusian air bersih;
  4. Membuat rencana operasi pendistribusian; dan
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait air bersih.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendistribusian Air Bersih

Pemanfaatan dan Perbaikan Sarana Prasarana

Pemanfaatan dan perbaikan sarana dan prasarana air bersih dilakukan untuk mengefisiensikan sumber air yang sudah ada. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pendataan sumber air yang dapat dimanfaatkan;
  2. Pembangunan bak penampungan air;
  3. Bantuan pompa air pada sumber air yang dapat dimanfaatkan;
  4. Pengaliran air melalui pipanisasi; dan
  5. Perbaikan pada sarana dan prasarana yang rusak.

Pemetaan Sumber Mata Air dan Muka Air Tanah

Pemetaan sumber mata air dan muka air tanah dapat dilakukan sebagai alternatif untuk mendapatkan air bersih. Penemuan sumber mata air baru dilakukan untuk mengantisipasi kekeringan di masa yang akan datang. Pemetaan sumber mata air pada tahap awal dapat dilakukan berdasarkan literatur dan studi hidrogeologi. Selanjutnya, pendekatan geolistrik dapat dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Setelah sumber air baru ditemukan, dapat dilakukan pemboran sumur atau menurap sumber mata air untuk penampungan yang selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarakat.

Pembangunan SPAM

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air. Pembangunan SPAM dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masuarakat dengan menjamin Kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, dan syarat kontinuitas.

           Kemarau panjang menyebabkan ancaman terjadinya kekeringan di Kabupaten Garut sangat tinggi. Kejadian bencana kekeringan pun telah terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Garut. Hal ini mengakibatkan dampak yang cukup menganggu aktivitas kehidupan masyarakat. Hingga saat ini telah didapatkan data kebutuhan air bersih untuk masyarakat sebagai antisipasi apabila bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Garut meluas. Oleh karena itu, untuk menghindari dampak yang mungkin terjadi akibat kekeringan dan menanggulangi kejadian bencana kekeringan yang sudah terjadi, Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan strategi penanganan bencana kekeringan sehingga aktivitas kehidupan dan penghidupan masyarakat tidak terganggu dan dapat berjalan secara normal, baik sektor ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan sektor lainnya.

SITUS TERKAIT

BPBD KABUPATEN GARUT

Hallo, ada yang bisa kami bantu?