Pusdalops PB-BPBD Kabupaten Garut
Senin, 1 November 2021

(Keadaan Pos Komando Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi)
Garut – 1 November 2021 Bupati Garut menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Garut melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 360/KEP.1137/BPBD/2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Keputusan ini ditetapkan mulai tanggal 1 November 2021 sampai dengan 30 April 2022.
Dalam status siaga darurat ini, BPBD terkait mengarahkan sumber daya manusia, sarana prasarana serta pembiayaan sesuai ketentuan untuk meminimalisir dampak bencana melalui penanganan yang cepat, tepat, dan terpadu.
Menanggapi hal ini, BPBD melakukan upaya pendirian Pos Komando Siaga Darurat di Kantor BPBD Kabupaten Garut yang bertempat di Jl. Pahlawan No. 66, Sukagalih, Tarogong Kidul.
Dengan berdirinya posko ini bertujuan untuk memudahkan segala koordinasi dan percepatan informasi kejadian bencana guna penanganan darurat yang lebih cepat, tepat, dan terpadu.
42 kecamatan di Kabupaten Garut pun dihimbau untuk menghimbau masyarakatnya terkait siaga darurat bencana hidrometeorologi serta melaporkan potensi bencana yang biasanya terjadi pada musim penghujan sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap bencana.